Site announcements

Surat Edaran Persiapan Kegiatan PBM tatap muka praktikum/praktik klinik/praktik lapangan Semester Genap TA. 2020/2021

oleh admin simami -

Berikut langkah-langkah mempersiapkan kedatangan mahasiswa untuk kegiatan PBM tatap muka praktikum/praktik klinik/praktik lapangan yang dilakukan dengan tatap muka dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, serta mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Mahasiswa memperhatikan jadwal kedatangan untuk mengikuti praktik/praktikum lapangan secara tatap muka (terlampir) dan dapat diakses di web PolKesYo/Siakad.

2. Mahasiswa meminta surat ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga untuk mengikuti pembelajaran praktik (form terlampir).

3. Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan ijin orang tua/suami/istri/keluarga dapat menginformasikan ke Ka.Prodi paling lambat H-2 dari tanggal kedatangan dengan mengirimkan via WA atau email hasil scan surat ijin tersebut.

4. Mahasiswa yang berasal dari Luar DIY, wajib  datang di Yogyakarta sesuai jadwal kedatangan dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan hasil rapid test negatif serta surat ijin bermaterai yang sudah ditandatangani orang tua/suami/istri/keluarga.

5. Semua mahasiswa baik yang berasal dari luar DIY dan dari wilayah DIY,  wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari dari jadwal kedatangan di tempat masing-masing

6. Jika dalam masa karantina menunjukan gejala-gejala COVID-19 (panas, batuk, pilek, sesak dll) untuk segera melapor ke Ka.Prodi

7. Semua mahasiswa melakukan cek pemeriksaan Kesehatan umum di klinik PolKesYo pada hari ke-14 dari masa karantina mandiri, dengan tata cara diatur lebih lanjut oleh tim Klinik

Surat lengkap dapat di download Surat Edara kegiatan PBM tatap muka praktikum dan Form Surat Ijin


Surat Edaran Persiapan Kegiatan PBM tatap muka praktikum/praktik klinik/praktik lapangan TA. 2020/2021

oleh admin super -

Berikut langkah-langkah mempersiapkan kedatangan mahasiswa untuk kegiatan PBM tatap muka praktikum/praktik klinik/praktik lapangan yang dilakukan dengan tatap muka dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, serta mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Mahasiswa memperhatikan jadwal kedatangan untuk mengikuti praktik/praktikum lapangan secara tatap muka (terlampir) dan dapat diakses di web PolKesYo/Siakad.

2. Mahasiswa meminta surat ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga untuk mengikuti pembelajaran praktik (form terlampir).

3. Bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan ijin orang tua/suami/istri/keluarga dapat menginformasikan ke Ka.Prodi paling lambat H-2 dari tanggal kedatangan dengan mengirimkan via WA atau email hasil scan surat ijin tersebut.

4. Mahasiswa yang berasal dari Luar DIY, wajib  datang di Yogyakarta sesuai jadwal kedatangan dengan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal dan surat ijin bermaterai yang sudah ditandatangani orang tua/suami/istri/keluarga.

5. Semua mahasiswa baik yang berasal dari luar DIY dan dari wilayah DIY,  wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari dari jadwal kedatangan di tempat masing-masing

6. Jika dalam masa karantina menunjukan gejala-gejala COVID-19 (panas, batuk, pilek, sesak dll) untuk segera melapor ke Ka.Prodi

7. Semua mahasiswa melakukan cek pemeriksaan Kesehatan umum di klinik PolKesYo pada hari ke-14 dari masa karantina mandiri, dengan tata cara diatur lebih lanjut oleh tim Klinik

Surat lengkap dapat di download Surat Edara kegiatan PBM tatap muka praktikum dan Form Surat Ijin

Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Tahun Akademik 2020/2021

oleh admin super -

1.  Bahwa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik 2020/2021

     a.  Her-Registrasi              : 22 Juni s.d 15 Juli 2020

     b.  KRS                                : 1 s.d 15 Juli 2020

     c.  PKKMB                          : 13 s.d 17 Juli 2020

     d.  Awal Perkuliahan        : 20 Juli 2020

2.  Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: berdasarkan hasil keputusan Bersama empat kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri), menerangkan bahwa:

  1. Pembelajaran teori pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring sampai dengan akhir semester.
  2. Mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring, kecuali apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring (mata kuliah praktik kompetensi, praktik klinik, praktik komunitas) maka mata kuliah praktik diletakan di bagian akhir semester (diatur dengan system blok), dilakukan dengan tatap muka dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
  3. Untuk pelaksanaan praktik klinik/lapangan/komunitas wajib menyertakan surat ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga untuk mengikuti pembelajaran praktik

Untuk lebih lengkap silahkan Download Surat Edaran

Topik yang lebih lama...