1. Bahwa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021
tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik 2020/2021
a. Her-Registrasi : 22 Juni s.d 15 Juli 2020
b. KRS : 1 s.d 15 Juli 2020
c. PKKMB : 13 s.d 17 Juli 2020
d. Awal Perkuliahan : 20 Juli 2020
2. Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: berdasarkan hasil keputusan Bersama empat kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri), menerangkan bahwa:
- Pembelajaran teori pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring sampai dengan akhir semester.
- Mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring, kecuali apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring (mata kuliah praktik kompetensi, praktik klinik, praktik komunitas) maka mata kuliah praktik diletakan di bagian akhir semester (diatur dengan system blok), dilakukan dengan tatap muka dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
- Untuk pelaksanaan praktik klinik/lapangan/komunitas wajib menyertakan surat ijin dari orang tua/suami/istri/keluarga untuk mengikuti pembelajaran praktik
Untuk lebih lengkap silahkan Download Surat Edaran